Proyek Revitalisasi SDN 056612 Pasar Batu Kecamatan Wampu Diduga Melanggar Juknis


 Langkat, 

Program revitalisasi satuan pendidikan SD negeri 056612 pasar batu kecamatan wampu  dengan pagu.anggaran sebesar Rp203.158.603 diduga melanggar peraturan direktur jenderal pendidikan vokasi pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus kementerian pendidikan dasar dan menengah nomor 55 tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Program yang bersumber dari anggaran pendapatan  Dan belanja negara (APBN) yang seharusnya dikerjakan masyarakat sekitar tetapi diduga dikerjakan oleh kontraktor yang inisial(PB).

Informasi ini di dapat awak media ketika melakukan penelusuran ke lapangan pada hari Senin (29/06/2026) dalam penelusuran tersebut diketahui bahwa yang mengerjakan revitalisasi sekolah tersebut merupakan seorang kontraktor.

Di waktu yang bersamaan kontraktor yang berinisial (PB)saat di konfirmasi via whatsApp membantah tudingan tersebut dengan mengatakan bukan aku yang mengerjakan kak .gas aja.katanya singkat melalui pesan whatsApp yang menarik pasca (PB)di konfirmasi banyak panggilan masuk telepon maupun pesan chat yang ke awak media salah satu pesan nya mengatakan "kak besok jumpa kita ya kak sama anggota ku yang kerja kemarin karena dibilang anggota ku gak ada dia bilang dan sebut nama bg putra bati bara jumpa pun berani dia" katanya melalui pesan chat whatsApp.

Sementara itu kepala sekolah SD negeri pasar batu kecamatan wampu  yang di konfirmasi melalui pesan singkat whatsApp Selasa (30/06/2026) sayang nya tidak menjawab walaupun terlihat centang dua.

Diketahui sesuai juknis revitalisasi tahun anggaran 2026 panitia pembangunan satuan pendidikan (p2sp)dihasilkan melalui musyawarah antara kepala sekolah guru komite sekolah dan orang tua siswa selanjutnya hasil musyawarah di ,SK. Kan oleh kepala sekolah

Adapun unsur panitia nya adalah :

1.penanggung jawab kepala satuan pendidikan 

2.ketua unsur masyarakat 

3.sekretaris unsur masyarakat 

4.bendahara unsur satuan pendidikan 

5.kepala pelaksana unsur masyarakat

Program revitalisasi sejatinya dilaksanakan secara swakelola pada tingkat satuan pendidikan yang melibatkan masyarakat sekitar dan pelaksanaan nya akan membuka peluang kerja mulai dari tenaga bangunan pengawas hingga penyedia jasa yang terdampak pada penguatan ekonomi daerah tetapi sayangnya fakta di lapangan. Jauh berbeda  dari yang diharapkan.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar