Padang Lawas Utara,–
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Hulu Batang Pane Bersatu (GMP HBP BERSATU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin [27/07/2026].
Aksi ini dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan menuju 20 Desa di wilayah Hulu Batang Pane Kec. Padang Bolak yang hingga saat ini masih rusak parah, terjal, dan berbatu.
PEMERINTAH GAGAL JAMIN INFRASTRUKTUR
Koordinator Aksi, Aswar Harahap, dalam orasinya menyatakan bahwa Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara telah gagal menjalankan amanat UU No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kab. Paluta.
"Seharusnya pemerintah menjamin keselamatan masyarakat. Tapi faktanya, 20 desa kami di Hulu Batang Pane masih terisolasi. Jalan rusak ini menghambat pendidikan, kesehatan, dan ekonomi warga," tegas Aswar di hadapan massa.
20 Desa yang terdampak di antaranya : Rondaman Dolok, Lubuk Torop, Siombob, Tanjung Marulak, Ambasang Natigor, Napagadung Laut, Rampa Jae, Rampa Julu, Mananti, Paran Padang, Rahuning Jae, Botung, Sigimbal, Dolok Sae, Simasi, Sihapas-Hapas, Sungai Tolang, Losung Batu, Batu Mamak, dan Aek Gambir.
TUNTUT BUPATI TURUN LANGSUNG
Dalam pernyataan sikapnya, GMP-HBP BERSATU menuntut 3 hal:
1. Bupati Resky Basyah Harahap turun langsung ke Hulu Batang Pane untuk melihat kondisi jalan.
2. Pemerintah bertanggung jawab atas resiko yang ditanggung masyarakat akibat jalan rusak.
3. Evaluasi menyeluruh dan alokasi anggaran khusus perbaikan infrastruktur Hulu Batang Pane TA 2026.
"Bupati Padang Lawas Utara diminta jangan tutup pada infrastruktur atau Jalan rusak di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kami beri waktu yang sesingkat-singkatnya. Kalau tidak ada tindakan, kami akan naikkan aksi tersebut ke Kantor Gubernur Sumut," ancam Andri Adi Tanjung, Korlap Aksi.
AKSI DAMAI DAN KONSTITUSIONAL
Aksi yang dimulai dari titik kumpul SPBU Gunung Tua pukul 10.00 WIB ini berjalan damai. Massa membawa spanduk bertuliskan
"Mengecam Pemkab Paluta Yang Telah Gagal " dan "Bupati Harus Tanggung Jawab Jalan Hulu Batang Pane".
GMP-HBP BERSATU menegaskan aksi ini murni gerakan sosial kemanusiaan dan konstitusional sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(tim)

0 Komentar