Dana BOS SMPN 1 Kwala Begumit Disorot, Inspektorat dan APH Diminta Telusuri Penggunaan Anggaran Rp1,21 Miliar


 

*LANGKAT* – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, Dana BOS tahap pertama SMPN 1 Kwala Begumit tercatat dicairkan pada *21 Januari 2025. Dengan jumlah siswa sebanyak **902 orang, dana yang tercatat diterima sekolah sebesar **Rp523.160.000*.

Dalam rincian penggunaan tahap pertama, tercatat sejumlah pos anggaran, di antaranya:

1. Penerimaan peserta didik baru sebesar *Rp4.000.000*;

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar *Rp46.000.000*;

3. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar *Rp11.780.000*;

4. Administrasi kegiatan sekolah sebesar *Rp105.694.000*;

5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar *Rp5.050.000*;

6. Langganan daya dan jasa sebesar *Rp10.300.000*;

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar *Rp32.900.000*;

8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar *Rp24.100.000*;

9. Pembayaran honor sebesar *Rp115.740.000*.

Total rincian penggunaan yang tercantum pada tahap pertama mencapai *Rp355.564.000*.


Dengan demikian, terdapat selisih antara dana yang tercatat diterima sebesar *Rp523.160.000* dengan rincian penggunaan sebesar *Rp355.564.000*. Selisih tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen anggaran dan laporan realisasi, termasuk apakah masih terdapat saldo, belanja yang belum tercantum dalam rincian tersebut, atau komponen penggunaan lainnya.


### Tahap Kedua Rp690,756 Juta

Sementara itu, pada *tahap kedua, Dana BOS SMPN 1 Kwala Begumit tercatat dicairkan pada **27 Agustus 2025, dengan jumlah siswa yang tercatat sebanyak **902 orang*.

Adapun sejumlah rincian penggunaan tahap kedua yang tercantum antara lain:

1. Pengembangan perpustakaan sebesar *Rp258.139.000*;

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar *Rp104.876.000*;

3. Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar *Rp19.530.000*;

4. Administrasi kegiatan sekolah sebesar *Rp87.321.000*;

5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar *Rp49.050.000*;

6. Langganan daya dan jasa sebesar *Rp14.250.000*;

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar *Rp55.890.000*;

8. Pembayaran honor sebesar *Rp101.700.000*.

Total penggunaan yang tercantum pada tahap kedua mencapai *Rp690.756.000*.

Besarnya nilai anggaran pada sejumlah pos tersebut menjadi perhatian dan dinilai perlu dilakukan pencocokan secara menyeluruh antara dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran atau transaksi, serta kondisi dan realisasi kegiatan maupun barang yang dibiayai Dana BOS di lapangan.

Jika kedua tahap tersebut dijumlahkan, nilai Dana BOS yang tercatat dalam data tersebut mencapai sekitar *Rp1,21 miliar*.


### Inspektorat dan APH Diminta Telusuri

Pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, *Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maupun Polda Sumatera Utara* diminta melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kalau memang penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan kepada publik. Tetapi kalau ada kejanggalan, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Pemeriksaan juga dinilai bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan sebagai langkah memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, kegiatan pembelajaran, serta peningkatan mutu pendidikan.


### Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga berita ini disusun, sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS tersebut masih memerlukan *klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut*.

Pihak sekolah, kepala sekolah, bendahara BOS, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh penerimaan, penggunaan, saldo, serta pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran, termasuk menjelaskan setiap perbedaan antara nilai dana yang diterima dengan rincian realisasi yang tercantum dalam data.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, maka hasil tersebut juga patut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar