GAM dan BPM Sumut Gelar Unjuk Rasa Terkait Dugaan Jual Beli Aset Desa Batang Pane II Kec.Halongonan Kab.Paluta


 Padang Lawas Utara,-

Koalisi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dan Barisan Pemuda dan Mahasiswa (BPM) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai di 2 (dua) tempat yaitu di Kantor Bupati Padang Lawas Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan pembelian jual beli aset Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara berupa tanah Wakaf dan Tanah KUD (Koperasi Unit Desa).Rabu (07/1)


Koordinator aksi ARSYAD RISKI PRATAMA mengatakan Bahwasannya Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki aset Desa berupa Tanah Wakaf dan Tanah Koperasi Unit Desa (KUD) akan tetapi diduga telah diperjual belikan oleh Kepala Desa tersebut.


Dilanjutkan, Tanah wakaf yang dipergunakan masyarakat Desa Batang Pane II untuk pemakaman umum sekarang sudah tidak bisa dipergunakan untuk Pemakaman umum diduga telah dimiliki oleh perorangan yang dibuktikan dengan diterbitkannya legalitasnya oleh Kepala Desa Batang Pane II.


Disisi lain, Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan aset Desa akan tatapi tanah yang digunakan untuk Koperasi Tani Mukti telah diperjual belikan oleh Kepala Desa dan telah dimiliki oleh perorangan.


Kami meminta kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara H. Resky Bashra Harahap untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara diduga telah menjual belikan aset Desa berupa Tanah Wakaf yang seharusnya untuk pemakaman umum dan juga Tanah Koperasi Unit Desa (KUD TANI MUKTI).


Diteruskan, Kami juga meminta kepada Ketua DPRD Padang Lawas Utara untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur yang mana kami duga kuat Tanah Koperasi Unit Desa dan Tanah wakaf telah diperjual belikan oleh Kepala Desa, yang semestinya Aset Desa tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat akan tetapi sekarang sudah tidak bisa dikarenakan telah dimiliki oleh perorangan.


Ditambahkan, Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur yang mana diduga menjual belikan Aset Desa berupa Tanah Koperasi Unit Desa (KUD) dan Tanah wakaf (untuk Pemakaman Umum) yang mana kami nilai telah merugikan Negara".


Ditanggapi dari perwakilan Kantor Bupati Padang Lawas Utara melalui Kabag Hukum menyampaikan "kami akan mengundang kedua belah pihak dan akan di jadwalkan paling lambat dalam kurun waktu seminggu kedepan.


Koalisi Gerakan Aktivis Mahasiswa dan Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara akan menagih janji tersebut untuk dapat direalisasikan.


Sebagai warga yang baik, didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus sama sama menjunjung asas praduga tak bersalah untuk menghindari kesalahpahaman antara kami dari pemuda mahasiswa lintas sumatera utara.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar