Aksi Jilid 5 LK-I PEMDA Desak Jaksa Agung Dalami Dugaan Korupsi dan Dugaan Suap PT. Ayu Septa Perdana di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara


 Jakarta, – 

Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan praktik suap yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Kamis (23/07).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang transparan, profesional, independen, dan bebas dari intervensi. LK-I PEMDA meminta agar setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator aksi LK-I PEMDA, Rudi, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

"Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak boleh menimbulkan persepsi tebang pilih. Setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun harus ditelusuri berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah," tegas Rudi dalam orasinya.

LK-I PEMDA menilai bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh agar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain meminta pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani, LK-I PEMDA juga mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan LK-I PEMDA:

1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan PT. Ayu Septa Perdana.

2. Meminta aparat penegak hukum mengusut setiap pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

3. Mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

4. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

5. Mendesak transparansi dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

6. Mendesak Jaksa Agung memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Makmun Sukarma, Abu Amin, Heri Handoko selaku PPK 1.2, serta pihak lain yang relevan, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

LK-I PEMDA menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penegakan hukum serta mendorong agar seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai prinsip profesionalitas, independensi, dan persamaan di hadapan hukum.

Menutup aksinya, Koordinator LK-I PEMDA kembali menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memberantas korupsi.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi dalam pembangunan. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan," tutup Rudi.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar