Jakarta,-–
Pada hari Senin, 20 Juli 2026, Deseri Harefa secara resmi melaporkan Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, KBO Reskrim Polres Nias, IPTU Jones, Briptu Bria Halawa, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara kematian Agnis Jance Zebua kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mendorong penegakan kode etik, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
Menurut Deseri Harefa, laporan tersebut diajukan bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas berdasarkan hukum, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Pelaporan tersebut didasarkan pada adanya dugaan bahwa proses penanganan perkara kematian Agnis Jance Zebua tidak berjalan secara optimal sehingga menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban maupun masyarakat.
Oleh karena itu, Deseri meminta Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam laporannya, Deseri menduga bahwa proses penanganan perkara Agnis Jance Zebua berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas secara profesional, efektif, bertanggung jawab, serta berada dalam sistem pengawasan melekat guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dugaan tersebut ditujukan kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, KBO Reskrim Polres Nias, IPTU Jones, dan Briptu Bria Halawa, yang menurut laporan perlu diperiksa lebih lanjut oleh Divpropam Mabes Polri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, proporsional, berintegritas, transparan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Dugaan adanya penundaan yang tidak beralasan (maladministrasi), kurangnya profesionalisme, dan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan menjadi salah satu pokok laporan yang dimintakan untuk diperiksa melalui mekanisme etik di Divpropam Mabes Polri.
Lebih lanjut, Deseri Harefa juga meminta agar Divpropam Mabes Polri mendalami dugaan adanya tindakan yang berpotensi mengarah pada obstruction of justice, yaitu apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan perbuatan yang secara melawan hukum menghambat, menghalangi, mempersulit, atau mengganggu proses penegakan hukum maupun pengungkapan fakta yang sebenarnya, Dugaan tersebut, menurut Deseri, perlu diuji melalui pemeriksaan yang independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Deseri Harefa menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan kewenangan yang dijalankannya.
Kewenangan penyidikan bukanlah kewenangan yang bebas dari pengawasan, melainkan harus selalu tunduk pada hukum, kode etik profesi, serta prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan ataupun perlakuan yang berpotensi menghambat terwujudnya keadilan.
“Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Saya berharap Divpropam Mabes Polri memproses laporan ini secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu agar keadilan bagi Agnis Jance Zebua benar-benar dapat diwujudkan," tegas Deseri Harefa.
Lebih lanjut, Deseri menilai bahwa penegakan kode etik terhadap anggota Polri merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka, profesional, serta diberikan sanksi yang tegas apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kode etik profesi.
Melalui laporan yang disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, Deseri Harefa berharap Divpropam Mabes Polri segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, KBO Reskrim Polres Nias, IPTU Jones, Briptu Bria Halawa, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam penanganan perkara. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam perkara kematian Agnis Jance Zebua, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen menegakkan disiplin, profesionalisme, dan kode etik terhadap setiap anggotanya tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.(tim)

0 Komentar