MEDAN,–
Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BRI Regional Office Medan (Menara BRI Sumut) pada hari ini. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras dan kritik menukik terhadap dugaan kesewenang-wenangan (abuse of authority) serta tindakan otoriter yang dilakukan oleh Regional CEO BRI Sumut Berinisial NS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja atas nama Saudara/i MYIN. Kamis , 22 OKTOBER 2026.
Ketua AMANAT SUMUT, Muhammad Nur Adlin, menegaskan bahwa keputusan PHK yang dijatuhkan terhadap MYIN atas tuduhan pidana perzinahan merupakan bentuk cacat hukum dan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Pasalnya, tuduhan tersebut secara resmi telah digugurkan oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/207.b/VII/Res.1.24./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 30 Juli 2026, yang secara sah dan mengikat menyatakan bahwa dugaan pidana tersebut TIDAK TERBUKTI. Sangat ironis ketika pimpinan sebuah BUMN besar justru menutup mata terhadap proses hukum yang sah dan tetap melanggengkan pendzaliman terhadap hak pekerja," ujar Muhammad Nur Adlin di sela-sela aksi.
Dalam pernyataan resminya, AMANAT SUMUT menyampaikan 5 (lima) tuntutan utama kepada pihak pimpinan BRI:
1. Mengakui Kekeliruan Fatal: Menuntut Regional CEO BRI Sumut untuk secara terbuka mengakui kekeliruan fatal dan kesalahannya dalam mengambil keputusan PHK sepihak terhadap Saudara/i MYIN.
2. Hormati Putusan Hukum: Menuntut Regional CEO BRI Sumut untuk menghormati dan tunduk pada Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Ditres PPA dan PPO tertanggal 30 Juli 2026.
3. Bayar Lunas Hak Normatif Worker: Menuntut BRI untuk segera membayarkan seluruh hak normatif Saudara/i MYIN secara penuh tanpa pemotongan maupun penundaan—termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta tunggakan gaji/upah selama proses berjalan—sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 dan PP No. 35/2021.
4. Mendesak Regional CEO BRI Sumut Mundur: Menuntut Regional CEO BRI Sumut untuk segera meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan etika atas kepemimpinannya yang dinilai otoriter serta mencederai nilai-nilai AKHLAK BUMN.
5. Pencopotan oleh Direksi Pusat & Kementerian BUMN: Mendesak Direktur Utama BRI Pusat dan Kementerian BUMN untuk turun tangan dan segera memproses Pencopotan Dengan Tidak Hormat terhadap Regional CEO BRI Sumut apabila tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dan terus melanggengkan tindakan sewenang-wenang.
Massa aksi menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera direspons dan ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran manajemen BRI Pusat maupun Regional, AMANAT SUMUT siap untuk membawa gelombang massa yang lebih besar serta menempuh jalur-jalur advokasi hukum dan publikasi yang lebih masif.(az)
.jpeg)
0 Komentar