Padangsidimpuan,-
Ardi Dongoran Ketua Investigasi LSM Amanat Perjuangan Indonesia ( API) Korwil Tabagsel kepada awak media menyampaikan bahwa, Diduga beberapa unit Toko Indomaret di Kota Padangsidimpuan mengangkangi Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah) Nomor 14 Tahun 2014.
Menurut Peraturan Daerah merupakan instrumen produk hukum yang berlaku di satu daerah kabupaten/Kota yang Wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pihak pemerintah, swasta dan masyarakat umum.
Akan tetapi, Diduga pihak Indomaret tidak mematuhi hal tersebut dengan adanya beberapa unit-unit toko Indomaret yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan yang jelas-jelas kami duga melanggar perda RTRW, Adapun yang dilanggar Indomaret yakni, Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa yaitu unit Indomaret di kecamatan batunadua , Jl. Raja Inal Siregar, 2 Unit, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, 1 Unit, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, 3 Unit dan kecamatan Padangsidimpuan selatan, 1 Unit.
Ada 7 unit Indomaret yang beroperasi di kota Padangsidimpuan yang tidak sesuai dengan kawasan/Lokasi peruntukannya. Disamping itu juga, diduga adanya Perwal No. 6 Tahun 2021, yang dikangkangi seluruh Indomaret yang mana pada Perwal tersebut, ada pasal Kemitraan Usaha yang salah satu point pentingnya adalah Memasarkan produk UMKM Lokal yang dikemas atau dikemas ulang di etalase atau outlet Indomaret yang ada di kota Padangsidimpuan.
“Faktanya setelah kami meninjau langsung ke toko-toko Unit Indomaret yang ada di kota Padangsidimpuan tidak ada sama sekali produk-produk UMKM yang dipasarkan di etalase maupun outlet-outletnya.” Ungkap Ardi Dongoran, Ketua Investigasi LSM Amanat Perjuangan Indonesia ( API) Korwil Tabagsel.(15/1)
“Kami juga sudah konfirmasi resmi ke pihak indomaret secara tertulis pada tanggal 12 Desember 2025. Dan Konfirmasi ke bagian managerial Area, Bapak Anang melalui telepon maupun melalui pesan WhatsApp terkait dengan surat balasan, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada responnya.” Ujar Ardi Dongoran.
“Ini menandakan bahwa memang ke 7 Unit Toko Indomaret tersebut kami duga disamping melanggar Perda RTRW juga tidak memiliki izin resmi. Jika pun ada izinnya, berdasarkan Perda RTRW dan Perwal No. 6 Tahun 2021 Kota Padangsidimpuan, izinnya tersebut bisa dicabut kembali sebagai konsekuensi dari pelanggaran peraturan tersebut.” Pungkasnya (tim)

0 Komentar